728x90 AdSpace

 photo qht_ok_zpse1396eb0.gif
  • Latest News

    Sunday, June 17, 2012

    KODE ETIK ASOSIASI RUQYAH SYAR'IYYAH INDONESIA

    ARSYI
    KODE ETIK
    ASOSIASI RUQYAH SYAR’IYYAH INDONESIA
    (ARSYI)


    MUQODDIMAH


    Bismillahirrahmanirrahim
    Segala puji dan syukur bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al- kitab (al-Qur’an) dan Dia tidak mengadakan penyimpangan di dalamnya. Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW serta keluarga, sahabat dan pengikut yang istiqomah di jalannya.

    Sesungguhnnya tidak ada keraguan lagi bahwa berobat dengan al-Qur’an dan doa-doa yang bersumber dari Rasulullah SAW (ruqyah syar’iyyah) merupakan pengobatan yang manjur dan berpahala (bernilai ibadah).
    Allah swt berfirman: “Katakanlah Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin”. (QS: Fushshilat: 44)

    Sehat adalah suatu hal yang didambakan oleh setiap manusia. Meski sehat memang bukanlah segalanya, namun tanpa sehat “segalanya “ itu tiada arti .


    Banyaknya orang karena sesuatu hal, mereka berobat dan melakukan pengobatan dengan cara-cara yang  tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya, yang saat ini banyak digandrungi pengobatan alternatif yang menggunakan energi makhluk lain (meminta bantuan kepada  jin, ilmu-ilmu sihir, perdukunan, tenaga dalam dan lain-lain),  Sehingga dia mampu memindahkan penyakit ke hewan atau makhluk-makhluk Allah yang lainnya, memperdayai orang sakit dengan meminta imbalan yang sangat mahal dan cenderung memberatkan.
    Kesadaran akan hal ini dan untuk meluruskan aqidah dari penyakit syirik, ruqyah syirkiyah, pengobatan yang mengaku-ngaku sesuai syariat padahal menyimpang dari syariat itu sendiri. Oleh karena itu agar Setiap anggota ARSYI/peruqyah khususnya anggota ARSYI mendapat pembekalan dan arahan-arahan dalam menunjang profesinya dengan harapan tidak terjadinya mall praktek dalam pengobatannya serta tidak menjadikan profesinya semata-mata mencari kekayaan pribadi. Maka dengan ini kami para mu’alij telah merumuskan kode etik ruqyah syar’iyyah indonesia yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut.



    KEWAJIBAN UMUM

    Pasal 1
    Setiap anggota ARSYI adalah muslim beraqidah lurus, sesuai dengan al-Quran dan sunnah, terbebas dari syirik dan bid’ah.

    Pasal 2
    Setiap anggota ARSYI harus merealisasikan aqidah yang lurus tersebut dalam perkataan dan perbuatan.

    Pasal 3
    Setiap anggota ARSYI harus berkeyakinan bahwa ayat-ayat Al-Quran dan do’a – doa  mempunyai pengaruh pada jin dan syaitan atas izin Allah semata

    Pasal 4
    Setiap anggota ARSYI harus melaksanakan dan mendukung berbagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan karena itu bagian dari senjata untuk mengalahkan setan.

    Pasal 5
    Setiap anggota ARSYI harus mengetahui dan memahami  prihal jin dan setan (alam ghoib), dan tipudayanya terhadap manusia.

    Pasal 6
    Setiap anggota ARSYI harus mengetahui dan mengamalkan wirid dan dzikir harian yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Serta selalu memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT.

    Pasal 7
    Setiap anggota ARSYI harus menguasai dan mampu membaca Al-Quran dengan tartil (fashih, baik dan benar).

    Pasal 8
    Setiap anggota ARSYI harus memiliki akhlak islami,  layak dalam penampilan dan santun dalam sikap dan prilaku 

    Pasal 9
    Setiap anggota ARSYI harus menjaga diri dari segala penyakit ruhani (riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad,nifaq, fasik) agar tidak terpedaya oleh jin dan setan.

    Pasal 10
    Setiap anggota ARSYI di dalam melakukan terapi tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan semata, serta tidak diskriminatif.


    KEWAJIBAN KHUSUS

    Pasal 11
    Setiap anggota ARSYI harus memberikan pemahaman yang benar tentang hakikat ruqyah syar’iyyah serta perbedaannya dengan ruqyah syirkiyyah.

    Pasal 12
    Setiap anggota ARSYI harus berusaha semaksimal mungkin untuk membimbing kepada akidah yang lurus dan ibadah sesuai dengan sunnah.

    Pasal 13
    Setiap anggota ARSYI harus  selalu berusaha menambah wawasan keislaman dan penguasaan terhadap ilmu syar’i serta hafalan Qur’an dan doa-doa

    Pasal 14
    Setiap anggota ARSYI harus memberikan penyadaran kepada mu’alaj (orang yang diterapi) agar terhindar dari kesyirikan,kepercayaan terhadap jimat-jimat dan wirid bid’ah.

    Pasal 15
    Setiap anggota ARSYI harus mengetahui riwayat penderita sebelum melakukan tindakan terapi dan berhak merekomendasikan pengobatan lain atau obat-obatan sesuai pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Pasal 16
    Setiap anggota ARSYI harus mengikuti training atau pendidikan dan pelatihan guna menambah  pengetahuan dan wawasannya di bidang ruqyah syar’iyyah

    Pasal 17
    Setiap anggota ARSYI dalam melakukan terapi harus sesuaistandar ruqyah syar’iyyah yang ditetapkan dalam SOP ARSYI

    KEWAJIBAN MU’ALIJ KEPADA MU’ALAJ

    Pasal 18
    Setiap anggota ARSYI harus memberikan pertolongan kepada mu’alaj sebagai suatu tugas yang mulia dan dakwah fi sabilillah

    Pasal 19
    Setiap anggota ARSYI harus menjaga amanah dan tidak menyebarkan aib mu’alaj kecuali untuk keperluan syar’i

    Pasal 20
    Setiap anggota ARSYI wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berkhalwat dengan lawan jenis

    Pasal 21
    Setiap anggota ARSYI harus mengajak mu’alaj untuk bertaubat, meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan husnuzhon (berprasangka baik) kepada Allah dan sesama manusia.
    KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA MU’ALIJ

    Pasal 22
    Sesama mu’alij anggota ARSYI harus saling menghormati dalam menjalankan profesinya, baik secara individu atau lembaga, mengedepankan ukhuwah islamiyah dan saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.

    Pasal 23
    Sesama anggota ARSYI harus saling mendukung dalam menegakkan kebenaran dan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman

    Pasal 24
    Setiap anggota harus menghadiri pertemuan yang diadakan oleh pengurus ARSYI setempat

    Pasal 25
    Setiap anggota ARSYI dilarang merokok

    SANGSI TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK

    Pasal 25
    Setiap anggota harus mengikuti dan mentaati kode etik ARSYI. Segala pelanggaran terhadap kode etik akan diselesaikan melalui komisi kode etik yang anggotanya ditunjuk oleh ARSYI

    Pasal 26
    Bagi mu’alij anggota ARSYI yang melanggar kode etik akan diberikan sangsi dan peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga sampai dicabutnya keanggotan asosiasi dan rekomendasi ijin praktek ruqyah

    Pasal 27
    Setiap anggota ARSYI harus berusaha mentaati kode etik dengan sungguh-sungguh dalam praktek ruqyah syar’iyyahnya. 

    Pasal 28
    Setiap anggota ARSYI harus Menjaga nama baik dan martabatnya sebagai peruqyah syar’iyyah.
     Kode etik ARSYI adalah hasil musyawarah para pendiri dan pengurus sebagai upaya dakwah tauhid dan mengabdi kepada Allah SWT.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    4 comments:

    1. Saya ingin menjadi anggota ..
      Saya juga ingin bisa mengamalkan Rukyah Syariah.. tp bagaimana caranya? saya tinggal di aceh

      ReplyDelete
    2. kalau ingin ruqiyah di solo dimana ya? apakah ada mahar seperti di tempat lain itu ?

      ReplyDelete
      Replies
      1. Assalamualaikum,
        Ada mahar ya buat jadi anggota peruqyah syariah? maksudnya mahar apa itu? mohon konfirmasi dari admin... terimakasih..

        Delete
      2. mohon konfirmasi dari ustad perdana.. terimakasih..

        Delete

    Item Reviewed: KODE ETIK ASOSIASI RUQYAH SYAR'IYYAH INDONESIA Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top