Kalau dalam kajian Usul Fikh, sesuatu yg sudah dibolehkan secara mutlak maka tak boleh ditaqyid dgn berbagai taqyid yg tidak ada dalam syariat.
Mengambil upah dari ruqyah baik dalam bentuk ji'alah maupun ujrah sudah dibolehkan berdasarkan hadits Abu Sa'id dalam shahihain yg terkenal itu dan begitulah pendapat para ulama.
Ini berlaku mutlak umum dan tidak ada nash yg menyatakan hanya boleh dilakukan sesekali dan dilarang buka praktek dan klinik.
Kalaupun tidak pernah dilakukan di masa salaf, maka itu bukan dalil pelarangan. Karena masalah pengobatan bukanlah masalah ibadah mahdhah sehingga dia bisa berkembang sesuai zaman, kondisi dan tempat.
Ini salah satu fatwa ulama yaitu tim ISlAM QA pimpinan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid yg membolehkan pembukaan klinik ruqyah dan menjadikannya sebagai profesi.
http://islamqa.info/ar/60162
Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, mufti Kerajaan Arab Saudi sekarangpun termasuk yg membolehkan profesi ruqyah:
http://islamqa.info/ar/60162
Mengambil upah dari ruqyah baik dalam bentuk ji'alah maupun ujrah sudah dibolehkan berdasarkan hadits Abu Sa'id dalam shahihain yg terkenal itu dan begitulah pendapat para ulama.
Ini berlaku mutlak umum dan tidak ada nash yg menyatakan hanya boleh dilakukan sesekali dan dilarang buka praktek dan klinik.
Kalaupun tidak pernah dilakukan di masa salaf, maka itu bukan dalil pelarangan. Karena masalah pengobatan bukanlah masalah ibadah mahdhah sehingga dia bisa berkembang sesuai zaman, kondisi dan tempat.
Ini salah satu fatwa ulama yaitu tim ISlAM QA pimpinan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid yg membolehkan pembukaan klinik ruqyah dan menjadikannya sebagai profesi.
http://islamqa.info/ar/60162
Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, mufti Kerajaan Arab Saudi sekarangpun termasuk yg membolehkan profesi ruqyah:
http://islamqa.info/ar/60162
0 comments:
Post a Comment